Event

Event


Kebijakan Ditjen Pajak Paska Sunset Policy menimbulkan berbagai masalah dalam penggalian data dalam rangka penetapan jumlah pajak terutang.
Ditjen Pajak senantiasa mengkaji dan menganalisa data tersebut berdasarkan ekualisasi antara penjualan menurut SPT Masa PPN dan penjualan menurut SPT PPh Badan, serta biaya biaya yang dilaporkan dalam laba rugi PPh Badan dibandingkan dengan objek PPh Pemotongan dan Pemungutan.
Guna menyusun laporan keuangan di neraca akibat transaksi pajak, maka setiap Wajib Pajak harus mengetahui apakah transaksi ini masuk di neraca atau di laporan laba rugi, serta bagaimana membuat neracanya atas PPh Badan dan Pajak yang terkait.
Kami LP3 akan menyelenggarakan Pelatihan Nasional Sehari dengan tema “Tentang  Pencatatan terkait Akuntansi Pajak , Pemeriksaan Pajak dan Ekualisasi Serta Tax Amnesty”.


Hari / Tanggal                  : Rabu, 17 Februari 2016
Waktu                             : Jam 08.00 s.d 16.00 (Running)
Tempat                            :  Hotel Oval Jl. Diponegoro No.23 Surabaya.